Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Merantau ke Bali, Pemuda Banyuwangi Jual Dua Gadis ABG Jadi PSK di MiChat
Tak hanya dijual, kedua gadis ABG itu juga mengalami kekerasan fisik
Bangun Santoso
Rabu, 24 Maret 2021 | 05:21 WIB

BERITA TERKAIT
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
29 Maret 2025 | 13:38 WIB WIBREKOMENDASI
News
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
05 April 2025 | 19:24 WIB WIBTerkini