Merantau ke Bali, Pemuda Banyuwangi Jual Dua Gadis ABG Jadi PSK di MiChat

Tak hanya dijual, kedua gadis ABG itu juga mengalami kekerasan fisik

Bangun Santoso
Rabu, 24 Maret 2021 | 05:21 WIB
Merantau ke Bali, Pemuda Banyuwangi Jual Dua Gadis ABG Jadi PSK di MiChat
ILUSTRASI prostitusi online.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak