Merantau ke Bali, Pemuda Banyuwangi Jual Dua Gadis ABG Jadi PSK di MiChat

Tak hanya dijual, kedua gadis ABG itu juga mengalami kekerasan fisik

Bangun Santoso
Rabu, 24 Maret 2021 | 05:21 WIB
Merantau ke Bali, Pemuda Banyuwangi Jual Dua Gadis ABG Jadi PSK di MiChat
ILUSTRASI prostitusi online.

SuaraBali.id - Maulana Aldi, pemuda 20 tahun yang menjebak dua ABG ke jaringan prostitusi online via aplikasi Michat diadili secara sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dilansir dari Beritabali.com, dalam dakwaan JPU, yang dibacakan jaksa Dewi Agustin Adiputri, bahwa terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur itu dalam kurun waktu sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020 telah menjual dua ABG berinisial KTA, dan MF yang masih berumur 16 tahun.

Pada 6 Oktober 2020, terdakwa mengajak kedua korban menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara Jalan Tukad Badung, Denpasar.

Usai menyetubuhi kedua ABG secara bergantian, terdakwa berdalih tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO via MiChat.

Baca Juga:Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi

Malam itu, kedua korban ABG ini melayani dua tamu dengan imbalan rata-rata Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.

Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.
Bahkan, terdakwa juga melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur.

Kondisi miris dialami korban KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya.

"Kekerasan fisik dialami korban KTA karena mengajak MF untuk kabur meninggalkan terdakwa," ungkao jaksa Adiputri secara virtual yang didengarkan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai.

Hingga saat kedua korban menerima tamu dan terdakwa lengah, pada 1 Desember 2020, mereka berhasil kabur. Saat itu kedua korban langsung menuju pos polisi untuk melapor.

Baca Juga:Gunung Raung Keluarkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ja Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini