Ngamuk di Sidang, Nyai Dewi Minta Hajar Munarman Biar Tak Seenak Jidat

Nyai Dewi meminta aparat kepolisian menangkap Munarman lantaran melakukan perbuatan tidak terpuji di pengadilan Habib Rizieq tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Maret 2021 | 06:50 WIB
Ngamuk di Sidang, Nyai Dewi Minta Hajar Munarman Biar Tak Seenak Jidat
Munarman FPI Berbincang-bincang Dengan Refly Harun (YouTube/ReflyHarun).

SuaraBali.id - Mantan Sekertaris FPI Munarman ngamuk di sidang Habib Rizieq Shihab. Saat itu Habib Rizieq lagi sidang kasus dugaan kerumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor.

Nyai Dewi atau Dewi Tanjung yang merupakan politisi PDI Perjuangan ikut komentar nyinyir di Twitternya, Kamis (18/3/2021) kemarin.

Nyai Dewi meminta aparat kepolisian menangkap Munarman lantaran melakukan perbuatan tidak terpuji di pengadilan Habib Rizieq tersebut.

"Kapan Neeehh Polisi Nangkap Manusia Songong ini?" cuit Dewi Tanjung.

Baca Juga:Ustadz Tengku Zul Bongkar Jaksa Habib Rizieq Ditekan, Singgung Maling

Munarman harus dihajar supaya tidak seenaknya berkelakuan buruk di hadapan Majelis Pengadilan. Selain itu, Dewi Tanjung juga meyakini suatu saat nanti Munarman akan kena karma dari perbuatannya itu.

"Ini manusia harus di Hajaarr supaya Ngga Seenak jidatnya Berkelakuan Tapi Nyai Yakin Manusia Songong ini suatu saat ini akan kena Karma dari Perbuatannya," ujar politikus perempuan yang akrab disapa Nyai ini.

Dewi dalam cuitannya itu juga menyinggung para kadrun yang menurutnya kerap mengkritisi pendapatnya di media sosial.

"Kadrun Tolol Silahkan komentar kalian kan Sangat Ngefans banget sama Nyai," tuturnya.

Dalam cuitannya itu, kader PDIP ini juga menyertakan foto tangkapan layar artikel pemberitaan berjudul 'Sidang Habib Rizieq Kisruh, Gun Romli: Munarman Cs Hina Martabat Pengadilan'.

Baca Juga:Ustadz Yahya Waloni: Kalau Ulama Benci Habib Rizieq, Pasti Ulama Penjilat

Diketahui, aksi walk out hingga luapan emosi sempat mewarnai sidang perdana Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang digelar pada Selasa 16 Maret 2021.

Dalam persidangan tersebut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yakni Munarman mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan bahwa terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

Munarman pun menjawab, surat dakwaan sudah diterima. Namun, ia kembali menekankan soal hadirnya terdakwa di ruang persidangan.

"Tetapi, soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan," ujar Munarman dengan nada emosi.

Munarman juga mengatakan bahwa sudah merupakan hak dari Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa untuk dihadirkan di persidangan tersebut.

"Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak