1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Arief Apriadi
Sabtu, 13 Maret 2021 | 22:05 WIB
1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Ilustrasi--Umat Hindu melakukan ritual penyucian saat upacara Tawur Agung Kesanga dalam rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di Denpasar, Bali, Sabtu (13/3/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak