SuaraBali.id - Marzuki Alie laporkan 5 politisi Demokrat ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021) hari ini. Tuduhannya pencemaran nama baik.
Marzuki Alie menunda menggugat Partai Demokrat terkait pemecatan dirinya. Gugatan rencananya diajukan ke pengadilan.
Kuasa Hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, kliennya itu bakal mempertimbangkan lagi melakukan gugatan dengan melihat perkembangan.
"Terkait gugatan pemecatan ya untuk sementara Pak Marzuki meminta saya untuk melakukan upaya hukum terhadap pencemaran nama baik dan fitnah ini. Melihat perkembangan nanti terkait dengan status keanggotaan beliau, nanti kita akan lakukan upaya hukum melihat mekanisme partai dan melihat aturan-aturan," kata dihubungi Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga:Marzuki Alie Batal Gugat Partai Demokrat, Pilih Bikin Laporan ke Polisi
Sebelumnya, Marzuki berencama menggugat Partai Demokrat karena ia menilai pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosuderal.
Rusdiansyah menjelaskan Dewan Kehormatan Partai Demokrat sebagai pemberi rekomendasi pemecatan, tidak memiliki kewenangan.
"Sejauh ini terkait pemecatan beliau sebnarnya masih menyalahi prosuderal karena yang merekomendasikan pemecatan beliau tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemecatan kader biasa seperti Pak Marzuki Alie," ujar Rusdiansyah.
"Kan beliau bukan anggota DPR RI, bukan pengurus partai di tingkat pusat dan tingkat provinsi, bukan jadi bupati/wali kota bukan. Tidak kan. Hanya anggota biasa yang kedudukan hukumnya ada di Halim, di Kecamatan Makassar," pungkas Rusdianysah.
Baca Juga:Kisruh Kudeta, Marzuki Alie Polisikan 5 Kader Partai Demokrat Hari Ini