Teman Ngopi di Bali Jahat Banget, Colong Motor Membius Pakai Obat Tidur

Korbannya adalah Putu Ngurah Buda Arta, pria berusia 33 tahun asal Banjar Punduh Luh, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Maret 2021 | 07:10 WIB
Teman Ngopi di Bali Jahat Banget, Colong Motor Membius Pakai Obat Tidur
Maling motor di Bali (BeritaBali)

Begitu membuka mata, korban kaget melihat sepeda motor dan HP nya hilang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp21 Juta dan melapor ke Polsek Sukawati.

Berdasarkan sejumlah petunjuk, jajaran Polsek Sukawati akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan modus memberikan obat tidur kepada korbannya. Pelaku Wagito sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati pada hari Selasa (24/2) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P, ketika dikonfirmasi Minggu (28/2) menjelaskan, atas laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di seputaran TKP. Dugaan pun mengarah pada pelaku Wagito.

Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan 'profiling' terhadap terduga pelaku ini dan didapat infomasi bahwa yang bersangkutan sudah pulang ke Jawa Timur.

Baca Juga:Layanan Vaksinasi Covid-19 Secara Drive Thru di Bali

"Pelaku juga sempat kos selama 10 hari di seputaran Ramayana dekat terminal Bungarasih Kota Surabaya," ujarnya.

Kemudian, pelaku terdeteksi pergi ke wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Dan berdasarkan hasil koordinasi Kanit Reskrim Polsek Sukawati dengan Unit Jatantras Polres Ketapang, maka pelaku berhasil diamankan saat bekerja di perusahan kelapa sawit PT Arrtu Plantations di wilayah Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut bahwa telah mencuri HP dan sepeda motor milik korban," imbuhnya.

Pelaku juga menerangkan jika modus kejahatan yang dilakukan kepada korban adalah menawarkan membuatkan minuman kopi kepada korban. Yang ternyata pelaku telah memasukkan obat tidur sebanyak 4 tablet ke dalam kopi yang dibuatkan untuk korban.

"Nah saat korban sudah tertidur pulas ini lah pelaku membawa kabur HP dan sepeda motor milik korban yang parkir di vdepan kamar kos Hamdan. Dan dalam pengembangan pencarian Barang bukti berupa sepeda motor Vario warna hitam Nopok DK 2777 UAZ diamankan di rumah pelaku Situbondo Jatim," jelas AKP Ariawan.

Baca Juga:Kaesang Dirumorkan Beli Klub Liga 1, Deal dengan Bali United?

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak