Gara-gara Kredit Fiktif, 3 Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka

Akibat ulah mereka desa rugi Rp 1,2 miliar.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 26 Februari 2021 | 08:27 WIB
Gara-gara Kredit Fiktif, 3 Pengurus LPD di Buleleng Jadi Tersangka
Ilustrasi uang (shutterstock)

SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak, Buleleng, Bali memasuki babak baru. Tiga orang kekinian jadi tersangka.

Ketiganya adalah pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Gerogak. Ketiganya dikasuskan gara-gara kredit fiktif.

Akibat perbuatan dari para pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak, Buleleng mengalami kerugian sejumlah Rp1.264.686.000.

Penetapan status tersangkan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto.

Baca Juga:Viral Dua Gadis Adu Jotos di RTH Bung Karno Buleleng, Begini Endingnya

"Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak, sedangkan Ketua LPD Komang Agus Putrajaya menjadi terpidana dari putusan perkara tersebut," kata Luga seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/2/2021).
 
Ia menjelaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD).
 
Berdasarkan putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak, yaitu MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019," sambung Luga.
 
Sementara itu, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
 
Luga mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008. Selanjutnya, setelah kas bon terkumpul dalam jumlah besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini