SuaraBali.id - Sekretaris DPRD Jembrana, Bali, I Made Sudantra, menyebutkan bahwa setelah meninggalnya I Ketut Suasana, anggota DPRD Jembrana dari Komisi III, pihaknya akan mengurus pemberhentian almarhum sebagai anggota DPRD. Hal ini akan dilakukan setelah masa berkabung usai.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, DPRD Kabupaten Jembrana akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Ketut Suasana yang meninggal dunia karena Covid-19 ke KPU Jembrana.
"Masa jabatan Anggota DPRD selesai karena ada beberapa hal. Di antaranya masa berakhir, meninggal dunia, dan ada hal-hal yang lain," jelas Sekwan DPRD Jembrana, I Made Sudantra, sebagaimana dikutip BeritaBali.com dari beritajembrana.com.
Ia menambahkan, almarhum tentunya diproses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD karena wafat. Selanjutnya mendapatkan SK dan hak-haknya nanti, setelah menyelesaikan surat-surat ke KPU Jembrana.
Baca Juga:DPR Minta Polri Tindak Tegas Oknum yang Jual Senjata ke KKB di Papua
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk mengisi kekosongan maka pihaknya wajib melakukan PAW.
Ia mengatakan untuk PAW yang ditunjuk oleh Partai PDIP ada mekanismenya.
"Pelaksanaan PAW kami tetap tunduk dengan aturan partai dan ada mekanismenya. Kita tunggu rekomendasi dari DPD," pungkas Ni made Sri Sutarmi.