Kasus Dugaan Oknum Sulinggih Cabul Dilimpahkan ke Kejati Bali

Oknum sulinggih telah ditetapkan sebagai tersangka.

Husna Rahmayunita
Selasa, 23 Februari 2021 | 20:21 WIB
Kasus Dugaan Oknum Sulinggih Cabul Dilimpahkan ke Kejati Bali
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraBali.id - Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum sulinggih, IWM resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali.

Oknum sulinggih, IWM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berkedok spiritual. Dia dijerat pasal Pasal 289, 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP dan akan ditentukan nasibnya.

"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah menentukan sikap pada hari Senin, 22 Februari 2021 dengan hasil berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (23/2/2021).

Pihak Kejati Bali menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum sulinggih IWM sudah lengkap alias P-21.

Baca Juga:Dor..! Buronan Kasus Pencabulan Ditembak Mati saat Sandera Gadis 15 Tahun

Luga menyebut tersangka selama dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Selanjutnya, jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Masih di penyidik status tersangka dan barang bukti, nanti kalau sudah diserahkan ke jaksa baru ditentukan akan ditahan atau tidak ya. Saat ini informasinya di penyidik tidak ditahan," kata Luga.

Tersangka dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.

Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.

Tindakan luncah itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WITA, di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca Juga:Tamparan Bagi Jombang, Sudah 2 Kali Pencabulan Kiai Kepada Santri Terjadi

Sebelumnya, pada Rabu (10/2) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro melalui Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan bahwa IWM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas sudah tahap I ke jaksa penuntut umum," pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini