Rekor 895 Kasus, Banyak Pasutri di Bali Gugat Cerai saat Pandemi Corona

"Perdata dari perkara yang masuk sampai tahun ini masih banyak perceraian."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 19 Februari 2021 | 18:13 WIB
Rekor 895 Kasus, Banyak Pasutri di Bali Gugat Cerai saat Pandemi Corona
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Pemberlakuan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan diterapkan dengan melihat sisi kasus tersebut masuk pidana umum kategori kasus ringan, kemudian korban dengan pelaku sudah berdamai dan tidak ada pihak yang dirugikan lagi.
 
Ia mengatakan bahwa penerapan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan tentang Pasal 14A KUHP tentang pidana bersyarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak