Pelaku Curanmor Badung Bali Dibekuk, Motor Gagal Diseberangkan

Telah berhasil menjual motor curian dari 19 TKP, kali ini penadah gagal seberangkan barang via pelabuhan Padangbai.

RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 03 Februari 2021 | 07:08 WIB
Pelaku Curanmor Badung Bali Dibekuk, Motor Gagal Diseberangkan
Ilustrasi sepeda motor hendak diseberangkan antarpulau [Shutterstock].

SuaraBali.id - Anggota Reskrim Polres Badung berhasil mengamankan pencuri dan penadah sepeda motor, pada Senin (1/2/2021) malam. Kedua pelaku yakni RF (30) dan WAS alias Wibi (36).

Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang gagal diseberangkan melalui Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem.

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, pihaknya bergerak cepat menangkap kedua pelaku curanmor itu setelah menerima laporan dari pemilik motor.

Menurut penuturan korban, Emil Bibulatov (29) asal Rusia melaporkan sepeda motornya Yamaha NMax hilang saat diparkir di Villa Matahari 2, Jalan Lebak Sari Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Minggu (10/1/2021) siang.

Baca Juga:Bakar Kertas Pengusir Nyamuk, Warung Sembako di Ungasan Ludes Terbakar

Berdasarkan laporan itu, anggota Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa. Pihaknya juga memeriksa rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian.

"Saksi-saksi kami periksa, juga rekaman CCTV," jelas AKP Laorens Rajamangapul Heselo, pada Selasa (2/2/2021).

Di tengah penyelidikan berlangsung, pihak Polres Badung menerima informasi adanya seorang pemuda yang akan menyeberangkan motor diduga curian, melalui Pelabuhan Padangbai, Manggis Karangasem.

Menyikapi laporan itu, anggota Reskrim bergerak ke Padangbai dan menangkap seorang pelakunya, RF (30). Setelah diinterogasi, pelaku RF asal Sumbawa ini mengaku sudah membeli motor dari tersangka WAS alias Wibi (36).

"Tersangka RF ini adalah penadah motor. Dia membeli dari tersangka Wibi," ungkap perwira asal Wamena Papua ini.

Keterangan ini didalami dan kemudian petugas menangkap tersangka Wibi di rumahnya, Jalan Pulau Misol Gang 5 C No. 2, Denpasar Barat.

Baca Juga:Curi Sepeda Motor Matik Belasan Kali, Maling dan Penadah di Bali Ditangkap

Diketahui Wibi bertugas sebagai eksekutor motor yang telah beraksi di 19 TKP di wilayah Badung dan Denpasar.

"Tersangka Wibi kami periksa dan dia mengaku telah beraksi di 19 TKP di wilayah Badung dan Denpasar. Modusnya kunci nyantol," tutup AKP Laorens Rajamangapul Heselo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak