Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel membenarkan Briptu F telah diperiksa. Ia menerangkan, pemeriksaan yang bersangkutan menggunakan protokol kesehatan.
“Saat diperiksa pakai masker dan jaga jarak. Kita terapkan protokol kesehatan saat memeriksa F,” ujar Ivan, Senin (25/1).
Polres Dompu menegaskan tetap memproses Briptu F sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Briptu F dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan serta melanggar kode etik.
Baca Juga:Positif Covid-19, Begini Kondisi Terkini Doni Monardo Saat Isolasi Mandiri