Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.
Sebagai catatan, aturan ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
SE Nomor 10 Tahun 2021 dipastikan juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan yang ada.
Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Dinkes Brebes: Tidak Ada Pengaruh, Warga Tetap Ndableg