Ini Aturan Baru Perjalanan Udara saat Pandemi, Simak Baik-baik

Aturan tersebut diterbitkan bersamaan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali jilid II.

Husna Rahmayunita
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:37 WIB
Ini Aturan Baru Perjalanan Udara saat Pandemi, Simak Baik-baik
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)

Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.

Sebagai catatan, aturan ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

SE Nomor 10 Tahun 2021 dipastikan juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan yang ada.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Dinkes Brebes: Tidak Ada Pengaruh, Warga Tetap Ndableg

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak