SuaraBali.id - Seorang cucu raja di Bali ditangkap karena kasus narkoba. Pelaku yang berinisial P diciduk polisi saat pesta sabu.
Tak sendirian, P ditangkap bersama seorang rekannya W di sebuah viral di Jalan Nakula Seminyak Kuta, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.30 WITA.
P disebut-sebut merupakan cucu raja di Denpasar yang tinggal di Jalan Raya Munggu Canggu Kuta, sedangkan W tinggal di Jalan Pulau Ayu Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yakni 5 paket sabu seberat 1,49 gram.
Baca Juga:Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Dianggap Meresahkan
"Ya kami menangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Vila di Seminyak Kuta. Mereka sedang pesta sabu di Vila Jalan Nakula Seminyak Kuta. Salah satunya cucu dari Raja. Barang bukti yang diamankan yakni sabu 1.49 gram," ujar Jansen dalam rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021) seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Kepada polisi, cucu raja di Bali tersebut mengakui kalau barang harap tersebut adalah miliknya. Die beli narkoba itu dari seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Pak Dek (buron) seharga Rp 2.6 juta dengan cara mengambil tempelan di daerah Batubulan Gianyar.
"Ia mengaku untuk bersenang-senang saja," kata Jansen.
Jansen menyayangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan P dan W.
"Kami sangat sayangkan, seharusnya dia menjaga nama baik keluarga, nama baik leluhur, dan orang tuanya," terangnya.
Baca Juga:Foto-foto Selebgram Syiva Angel Ditangkap karena Narkoba
Lebih lanjut, dia menyebut meski P berasal dari keluarga terkemuka di Bali, proses hukum akan tetap lanjut untuk memberikan efek jera.
"Ini sebagai efek jera. Kami akan tetap proses hukum, dengan harapan dia akan menjadi lebih baik," pungkasnya.