Terungkap! Eks Anggota DPRD NTB Nyaris Lecehkan Anak Gadisnya yang Lain

Aksi bejat AA eks anggota DPRD NTB empat periode tak hanya sekali mencabuli putri kandungnya, dia juga nyaris mencabuli anak gadisnya yang lain

Bangun Santoso
Minggu, 24 Januari 2021 | 09:56 WIB
Terungkap! Eks Anggota DPRD NTB Nyaris Lecehkan Anak Gadisnya yang Lain
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraBali.id - Kelakuan bejat mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat empat periode, berinisial AA benar-benar tak masuk akal. Bagaimana tidak, resmi menjadi tersangka kasus pelecehan seksual karena mencabuli putri kandungnya sendiri. Ia ternyata pernah mencoba hal yang sama kepada anak gadisnya yang lain, yakni kakak korban.

Hal ini diungkap oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban WM (17). Dari situ terungkap, AA tak hanya sekali saja melecehkan putri kandungnya sendiri.

Tak hanya itu, AA diduga juga pernah melakukan hal sama pada anak gadisnya yang lain, atau pada kakak WM. Namun untungnya, kakak WM bisa menghindar setelah melihat gelagat tak beres dari ayah kandungnya itu.

"Ada riwayat masalah kejiwaan pada si bapak. Karena sebelumnya kakak korban juga nyaris menjadi sasaran pelecehan bapak kandungnya," ungkap Joko Jumadi, dari LPA Mataram, sebagaimana dilansir Beritabali.com (jaringan Suara.com), Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga:Kerap Dikirimi Foto 'Mr P', Pegolf Cantik Paige Spiranac Curhat

Kata Joko, yang dialami kakak WM tidak separah yang dialami adiknya. Saat itu AA mencoba memegang bagian sensitif kakak WM. Namun kakak WM dengan cepat menyadari dan menghindari perlakuan nyeleneh ayahnya.

Dengan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan oleh AA, LPA menduga ada kelainan masalah kejiwaan pada mantan anggota dewan tersebut.

LPA Mataram kini fokus melakukan pendampingan pada korban. Hal ini sesuai permintaan kepolisian untuk proses pemeriksaan psikologis forensik. LPA juga melakukan rehabilitasi psikologi pada korban WM.

"Sudah dilakukan treatment awal dan lanjutan pada anak korban incest ini," ucap Joko Jumadi.

AA, mantan anggota dewan yang sudah dipecat sebagai kader partai PAN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca Juga:Begal Payudara Beraksi di Tanjungpinang, Kaum Hawa Diminta Waspada

Diketahui, AA mencabuli anak gadisnya saat istrinya sedang dirawat di RS karena Covid-19. AA diduga mencabuli anaknya saat datang meminta uang untuk keperluan membayar les mandiri, sebagai persiapan gadis 17 tahun tersebut mencari perguruan tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini