Setelah diamankan, AP mengakui perbuatannya. Dia menjual HP korban dan rencananya uang penjualan tersebut akan digunakan untuk membayar utang.
"Pelaku ini residivis. Dimana tahun 2017 pelaku pernah mencuri Nusa Dua dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara," pungkas Putu Diah.