SuaraBali.id - Sesuai dengan hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar, maka diputuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga ke desa/kelurahan yang diturunkan hingga dusun/lingkungan.
"Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan, hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, dilansir laman Beritabali, Selasa (19/1/2021).
Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Walikota nomor 188.45/ 114 /HK/2021 tersebut berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari - 18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.
"Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, di bawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat dan bersinergi dgn TNI dan Polri. Serta, Satgas dusun, lingkungan dan banjar beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemerintah Kota Denpasar," jelasnya.
Baca Juga:Ketua DPRD DKI Minta PPKM Diperpanjang Jika Kasus Covid Tak Kunjung Turun
"Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan mensukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19," imbuhnya.
Made Toya juga meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM.
"Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat.
Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta.
Baca Juga:Update Covid-19 Global: Lonjakan Kasus Harian di Tengah Program Vaksinasi
Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
"Fokus saat ini hanya pemantauan, sosialisasi serta penegakan penerapan protokol kesehatan yang lebih disiplin dan ketat, yakni Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker, dimana masyarakat masih bisa tetap beraktivitas," jelasnya.
Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.
"Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya.
Selain itu, kata Made Toya, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Pemkot Denpasar mengingatkan, terjadi peningkatan kasus dan penularan Covid-19 yang signifikan maka pelaksanaan PPKM diperpanjang dari 18 Januari 2021 hingga 18 Februari 2021.
Selain itu, cakupanya juga diperluas dengan melibatkan satgas desa, desa adat, pecalang, dusun, lingkungan serta banjar untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yaitu tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Sementara Denpasar dari empat parameter hanya satu yang memenuhi yakni tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit yakni mencapai 70 persen.