PPKM di Denpasar Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Ini Aturannya

Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan memperluas cakupan pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dythia Novianty
Selasa, 19 Januari 2021 | 14:20 WIB
PPKM di Denpasar Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Ini Aturannya
PPKM di Kota Denpasar diperpanjang hingga 18 Februari 2021. [Beritabali/Ist]

SuaraBali.id - Sesuai dengan hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar, maka diputuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga ke desa/kelurahan yang diturunkan hingga dusun/lingkungan.

"Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan, hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, dilansir laman Beritabali, Selasa (19/1/2021).

Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Walikota nomor 188.45/ 114 /HK/2021 tersebut berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari - 18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.

"Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, di bawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat dan bersinergi dgn TNI dan Polri. Serta, Satgas dusun, lingkungan dan banjar beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemerintah Kota Denpasar," jelasnya.

Baca Juga:Ketua DPRD DKI Minta PPKM Diperpanjang Jika Kasus Covid Tak Kunjung Turun

"Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan mensukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19," imbuhnya.

Made Toya juga meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM.

"Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat.

Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta.

Baca Juga:Update Covid-19 Global: Lonjakan Kasus Harian di Tengah Program Vaksinasi

Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak