Bocah 14 Tahun Bunuh Karyawati Bank, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

bocah 14 tahun itu didudukkan dengan tetap didampingi kuasa hukum terkait kasus pencurian dengan tindak kekerasan

Bangun Santoso
Jum'at, 15 Januari 2021 | 08:42 WIB
Bocah 14 Tahun Bunuh Karyawati Bank, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Saksi polisi, dihadapan hakim tunggal Hari Supriyanto menjelaskan, bahwa pisau yang digunakan terdakwa adalah pisau dapur milik orang tua terdakwa yang diambil di rumah kos-kosan.

Sedangkan mengenai apakah ada unsur pemerkosaan, saksi polisi mengatakan tidak ada yang mengarah ke pemerkosaan.

Hal itu juga dibuktikan dari hasil uji visum terhadap korban bahwa tidak adanya ditemukan luka pada bagian intim korban.

Baca Juga:Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak