Bocah 14 Tahun Bunuh Karyawati Bank, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

bocah 14 tahun itu didudukkan dengan tetap didampingi kuasa hukum terkait kasus pencurian dengan tindak kekerasan

Bangun Santoso
Jum'at, 15 Januari 2021 | 08:42 WIB
Bocah 14 Tahun Bunuh Karyawati Bank, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraBali.id - Pengadilan Negeri Denpasar mulai menggelar sidang kasus pembunuhan karyawati Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti secara online pada Kamis (14/1/2021).

Kendati digelar secara online, sidang ini tetap tertutup untuk umum. Hal itu dikarenakan terdakwa yang masih di bawah umur berinisial Putu AHP.

Dari keterangan yang didapat usai sidang virtual, bocah 14 tahun itu didudukkan dengan tetap didampingi kuasa hukum terkait kasus pencurian dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), jaksa dari Kejari Denpasar Ni Luh Widyaningsih,SH dan Sasmiti,SH dalam dakwaannya yang dibacakan melalui Kejari Denpasar dan didengarkan oleh terdakwa anak asal Buleleng, disebutkan ada tiga pasal yang disampaikan jaksa penuntut menjerat terdakwa.

Baca Juga:Remaja Habisi Nyawa Karyawati Bank, Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun.

"Ada tujuh saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini," informasi Jaksa di Kejari Denpasar, usai sidang.

Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi,SH membenarkan bahwa sidang pembuktian sudah dilakukan secara online. Bahkan jaksa langsung menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan dakwaan jaksa.

"Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Mereka adalah orang tua dan pacar korban, polisi yang tiba ke lokasi saat evakuasi korban dan juga sejumlah buruh proyek dan saksi umum lainnya.

Baca Juga:Bunuh Anaknya yang Sedang Mabuk, Seorang Ayah Dipenjara 7 Tahun

Dalam sidang itu keterangan polisi yang banyak digali, mulai dari asal pisau yang digunakan membunuh korban serta ditanyakan soal dugaan ada tidaknya pemerkosaaan selain pencurian.

Saksi polisi, dihadapan hakim tunggal Hari Supriyanto menjelaskan, bahwa pisau yang digunakan terdakwa adalah pisau dapur milik orang tua terdakwa yang diambil di rumah kos-kosan.

Sedangkan mengenai apakah ada unsur pemerkosaan, saksi polisi mengatakan tidak ada yang mengarah ke pemerkosaan.

Hal itu juga dibuktikan dari hasil uji visum terhadap korban bahwa tidak adanya ditemukan luka pada bagian intim korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini