Pihaknya juga mengajak seluruh pihak agar tidak panik menyikapi penerapan PPKM yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
"Selaku kepala daerah kami pastikan akan selalu ada untuk masyarakat Badung. Kami juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk bisa membantu masyarakat menghadapi kondisi ini," ujarnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan PPKM di Bali diterapkan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sama seperti daerah lainnya, PPKM di Bali berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021. (Antara)
Baca Juga:Video Viral Ibu-Ibu PKL Sukoharjo Adu Mulut dengan Satpol PP dan Bupati