Keluarga Korban Bom Bali: Abu Bakar Baasyir Tetap Bahaya, Bunuh 202 Orang

"Dia tidak membunuh satu orang, dia membunuh 202," katanya.

Pebriansyah Ariefana | ABC
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:56 WIB
Keluarga Korban Bom Bali: Abu Bakar Baasyir Tetap Bahaya, Bunuh 202 Orang
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraBali.id - Keluarga korban Bom Bali menilai Abu Bakar Baasyir tetap berbahaya setelah melakukan serangkaian pembunuhan atas nama 'jihad'. Hal itu dikatakan keluarga dari korban yang tewas dalam peristiwa bom Bali tahun 2002. 

Abu Bakar Baasyir bebas, Jumat (8/1/2021) pagi tadi. Abu Bakar Baasyir dipenjara karena sebagai pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah, kelompok yang melakukan serangan di Kuta Bali dan menewaskan 202 orang, 83 di antaranya warga Australia.

Putra dari Sandra Thompson, Clint Thompson yang berusia 29 tahun adalah salah satu dari 88 warga Australia yang tewas dalam ledakan bom tersebut.

Sandra Thompson mengatakan bahwa Abu Bakar Baasyir adalah salah orang yang harus bertanggung jawab atas ledakan di kawasan Kuta yang terjadi 18 tahun lalu.

Baca Juga:Baasyir Sudah Bebas, Tak Ada Sambutan Khusus di Ngruki

"Dia tidak membunuh satu orang, dia membunuh 202," katanya.

Clint Thompson ketika itu sedang berada di Bali untuk merayakan masa berakhirnya kompetisi rugby bersama timnya Coogee Dolphins.

Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Mereka berada di Sari Club ketika terjadi ledakan yang menewaskan enam anggota tim rugby tersebut.

Dalam waktu yang bersamaan juga terjadi ledakan bom di Paddy's bar dan di luar konsulat Amerika Serikat di Denpasar.

Serangan itu juga membuat 209 orang lainnya mengalami cedera dan merupakan peristiwa di mana warga Australia menjadi korban terbanyak dalam sebuah serangan teror.

Baca Juga:Analis: Pembebasan Baasyir Politik Kemanusiaan Jokowi

Tahun 2008 Abu Bakar Baasyir dipenjara dengan tuduhan berkomplot melakukan serangan di Bali, namun hukuman tersebut dibatalkan di tingkat banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak