"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tegas Gubernur Bali, Wayan Koster seraya mengatakan demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Mulai 9 Januari, Masuk Bali Harus Bawa surat Rapid Test Antigen COVID-19
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 07 Januari 2021 | 16:54 WIB

BERITA TERKAIT
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
05 April 2025 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
05 April 2025 | 19:24 WIB WIBTerkini