TOK! Bali Keluarkan Aturan PSBB Jawa-Bali

Selain regulasi, pemerintah juga mendorong optimalisasi keterlibatan satuan polisi pamong praja untuk menjaga kedisiplinan masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 07 Januari 2021 | 13:52 WIB
TOK! Bali Keluarkan Aturan PSBB Jawa-Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Suara.com/Silfa)

Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.

Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi.

Baca Juga:Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak