4 Informasi Terkini Soal Program Vaksinasi Virus Corona

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan tentang tata laksana dan petunjuk teknis melakukan vaksinasi virus Corona.

M. Reza Sulaiman
Sabtu, 26 Desember 2020 | 13:04 WIB
4 Informasi Terkini Soal Program Vaksinasi Virus Corona
Petugas memindahkan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). [ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr]

SuaraBali.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan tentang tata laksana dan petunjuk teknis melakukan vaksinasi virus Corona.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi.

Permenkes vaksinasi virus Corona diterbitkan tanggal 18 Desember 2020 dan berisi sejumlah poin penting tentang pelaksanaan vaksinasi, mulai dari jenis vaksin yang digunakan, syarat penerima vaksin, hingga waktu pelaksanaan.

Simak rangkumannya berikut ini ya:

Baca Juga:Varian Baru Virus Corona Sampai Singapura, Ini Strategi Menkes Budi Gunadi

1. Selain Nakes, Ini Kelompok yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pearson0612/Pixabay]
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pearson0612/Pixabay]

Pelaksanaan vaksinasi itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dosis vaksin.

Ada pun kelompok yang diprioritaskan mendapat vaksinasi Covid-19 di antaranya:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
  2. Tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
  3. Guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Menteri Kesehatan masih dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi dari ITAGI juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca selengkapnya

Baca Juga:Kemenkes: Berita Positif Lebih Penting dari Informasi Varian Baru Covid-19

2. Catat! Ini Syarat Fasyankes yang Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19 [AFP/Norberto Duarte]
Ilustrasi vaksin Covid-19 [AFP/Norberto Duarte]

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 hanya akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Namun Kementerian Kesehatan memberikan syarat khusus bagi fasyankes yang boleh melaksanakan layanan vaksinasi Covid-19.

Adapun fasyankes yang dimaksud mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, fasyankes yang melakukan pelayanan Vaksinasi Covid-19 juga harus bekerja sama atau berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan terkait.

Baca selengkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini