SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO yang menyeret I Gede Ari Aastina atau Jerinx belum usai. Tim kuasa hukum Jerinx mempertanyakan memori banding yamng diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, (18/12/2020).
Kuasa hukum Jerinx dihadiri oleh I Wayan Gendo Suardana menjelasakan dalam memori banding JPU sebanyak 5 halaman, poinnya hanya ada 1 (satu) lembar dan selebihnya merupakan copy paste, berisi beberapa dalil.
JPU menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.
Baca Juga:Diancam Dihabisi Nyawanya, Nora Alexandra Siap Lapor Polisi
Menurut Gendo, pernyataan jaksa tersebut merupakan rekaan, asumsi dan tidak berdasar.
“Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar”, tegas Gendo lewat siaran pers yang diterima SuaraBali.id.
Atas dalil JPU yang menyatakan putusan Majelis Hakim terlalu ringan, Gendo menegaskan dalam fakta persidangan Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian.
"Justru seharusnya Jerix SID bebas”, ujarnya.
Lebih lanjut, Gendo membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang menyuap jendral dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Baca Juga:Sule dan Nathalie Holscher Resmi Nikah, Vanessa Angel Masuk Bui Lagi
Oleh Kejaksaan agung Djoko Tjandra hanya dituntut 2 Tahun, Tommy Sumardi Hanya dituntut 1,5 Tahun. Padahal Gendo menilai tindakan mereka tersebut telah merusak sistem hukum.
Gendo menilai justru tindakan-tindakan jaksa terhadap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi tersebut yang menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kami tantang Jaksa membuat uji publik agar tidak retorika dibalik meja saja”, pungkasnya.
Kontributor : Silfa