Minta Jerinx Dibebaskan, Pengacara Klaim Banding Jaksa Tak Berdasar

Tim kuasa hukum Jerinx mengajukan kontra memori banding.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 18 Desember 2020 | 21:59 WIB
Minta Jerinx Dibebaskan, Pengacara Klaim Banding Jaksa Tak Berdasar
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO yang menyeret I Gede Ari Aastina atau Jerinx belum usai. Tim kuasa hukum Jerinx mempertanyakan memori banding yamng diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, (18/12/2020).

Kuasa hukum Jerinx dihadiri oleh I Wayan Gendo Suardana menjelasakan dalam memori banding JPU sebanyak 5 halaman, poinnya hanya ada 1 (satu) lembar dan selebihnya merupakan copy paste, berisi beberapa dalil.

JPU menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga:Diancam Dihabisi Nyawanya, Nora Alexandra Siap Lapor Polisi

Menurut Gendo, pernyataan jaksa tersebut merupakan rekaan, asumsi dan tidak berdasar.

“Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar”, tegas Gendo lewat siaran pers yang diterima SuaraBali.id.

Atas dalil JPU yang menyatakan putusan Majelis Hakim terlalu ringan, Gendo menegaskan dalam fakta persidangan Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian.

Petugas menggiring drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Petugas menggiring drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

"Justru seharusnya Jerix SID bebas”, ujarnya.

Lebih lanjut, Gendo membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang menyuap jendral dan pejabat di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:Sule dan Nathalie Holscher Resmi Nikah, Vanessa Angel Masuk Bui Lagi

Oleh Kejaksaan agung Djoko Tjandra hanya dituntut 2 Tahun, Tommy Sumardi Hanya dituntut 1,5 Tahun. Padahal Gendo menilai tindakan mereka tersebut telah merusak sistem hukum.

Gendo menilai justru tindakan-tindakan jaksa terhadap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi tersebut yang menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. 

“Kami tantang Jaksa membuat uji publik agar tidak retorika dibalik meja saja”, pungkasnya.

Kontributor : Silfa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini