Libur Nataru, Dilarang Pesta dan Mabuk Miras di Bali

Warga yang melanggar dikenai sanksi.

Husna Rahmayunita
Selasa, 15 Desember 2020 | 18:22 WIB
Libur Nataru, Dilarang Pesta dan Mabuk Miras di Bali
ILUSTRASI malam perayaan tahun baru. (Envato)

SuaraBali.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan imbauan terkait pelaksaan kegiatan warga jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), selain itu, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru di Bali wajib menerapkan protokol kesehatan lantaran masih pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan handsanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Baca Juga:Terbang ke Bali Wajib Bawa Hasil Swab, Ini Respon Dirut Garuda Indonesia

Koster menutukan bagi yang melanggar dua ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan imbauan jelang Nataru. (dok.Beritabali.com/ist)
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan imbauan jelang Nataru. (dok.Beritabali.com/ist)

"Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," ujarnya di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12)r, Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut, Koster menegaskan edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak