Habis Disetubuhi Pacar, Remaja 14 Tahun Digilir 3 Pemuda di Semak-semak

Saat itu Bunga diajak pacarnya JD untuk pergi ke rumah temannya.

Husna Rahmayunita
Selasa, 08 Desember 2020 | 07:49 WIB
Habis Disetubuhi Pacar, Remaja 14 Tahun Digilir 3 Pemuda di Semak-semak
Ilustrasi pemerkosaan.[Shutterstock]

SuaraBali.id - Nasib pilu menimpa remaja 14 tahun yang menjadi korban permerkosaan oleh empat pemuda, di mana salah satu adalah pacarnya sendiri.

Bunga --nama samaran remaja tersebut- menjadi korban empat laki-laki, diperkosa di semak-semak. Keempat pelaku masing-masing berinisial JD, AH, AM dan YS.

Sementara, JD merupakan pacar Bunga yang usianya juga masih muda yakni 18 tahun.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menuturkan, aksi pemerkosaan terjadi tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga:Jadi Korban Pemerkosaan Geng, Gadis Ini Hamil 8 Bulan dan Tak Tau Pelakunya

Saat itu Bunga diajak pacarnya JD untuk pergi ke rumah temannya.

“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Bunga,” ungkapnya.

Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama dua orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya.

Kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Bunga berontak dan menolaknya.

Baca Juga:Karyawan Tebas Bos Bule karena Jengkel Sering Dicaci dan Gaji Telat

“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” sambung Hilmi.

Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku, sedangkan tiga orang lainnya masih burun hingga kekinian.

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain," imbuh Kasat Reskrim lagi.

Untuk pasal yang di terapkan kepada para pelaku, yakni persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini