Sidang Ditunda karena Polisi Tak Hadir, Pengacara Tio Pakusadewo Keberatan

"Jadi kesalahannya bukan kepada penasihat hukum, atau kepada JPU, tapi kesiapan dari saksi," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo.

Yazir Farouk | Herwanto
Selasa, 01 Desember 2020 | 15:43 WIB
Sidang Ditunda karena Polisi Tak Hadir, Pengacara Tio Pakusadewo Keberatan
Aktor Tio Pakusadewo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus terbaru, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:Anak Ungkap Perubahan Tio Pakusadewo Setelah Hijrah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak