Vanessa Angel Resmi Mendekam Dipenjara karena Kasus Narkoba

Vanessa datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu.

Husna Rahmayunita
Rabu, 18 November 2020 | 12:30 WIB
Vanessa Angel Resmi Mendekam Dipenjara karena Kasus Narkoba
Aktris Vanessa Angel berjalan menuju kursi pesakitan untuk menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Artis Vanessa Angel resmi mendekam di penjara atas kasus kepemilikan psikotropika. Ia mulai menjalani hukuman.

Vanessa menyerahkan diri ke Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Diketahui, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, Rabu (18/11).

Baca Juga:Top Sepekan: Video Syur Mirip Gisella Anastasia Viral, Sherina Nikah

Edwin menuturkan Vanessa datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu didampingi suami beserta penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

Momen Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah saat serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu [Suara.com/Ismil]
Momen Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah saat serahkan diri ke Rutan Pondok Bambu [Suara.com/Ismil]

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Baca Juga:Vanessa Angel Sempat Terima Vonis Hakim Tapi Diralat, Ini Penyebabnya

Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Istri Bibi Ardiasyah tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini