Tangis Pecah, Momen Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunda

"Ya senang sekali ibu saya datang," kata Jerinx.

Husna Rahmayunita
Selasa, 10 November 2020 | 12:46 WIB
Tangis Pecah, Momen Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunda
Jerinx sujud dan cium kaki ibu sebelum persidangan. (Suara.com/Silfa)

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam kasus ini JPU menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Baca Juga:Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas Jika Kita Masih Berdemokrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak