Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya? Datang ke Sidang!

Ia menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkanya dengan sang istri.

Husna Rahmayunita
Selasa, 03 November 2020 | 13:51 WIB
Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya? Datang ke Sidang!
Jerinx didampingi Nora Alexandra, setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Jerinx dituntut 3 tahun penjara dalam kasus IDI Kacung WHO. Ia pun menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

Pasalnya, Jerinx menyebut kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat maupaun IDI Bali selaku pelapor enggan memenjarakannya atas postingan yang dibagikan di media sosial.

Hal itu disampaikan sang drummer superman is dead usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.

Baca Juga:Tamara Bleszynski Minta Jerinx Dibebaskan

Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi. Ia emosi, karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkanya dengan sang istri.

"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap Jerinx dengan kesal.

Tak cukup sampai di situ, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.

"Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," kata pria 43 tahun tersebut.

Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)
Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

Untuk diketahui, JPU mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Dituding Dokter Tak Percaya COVID-19, Tamara Bleszynski Bereaksi

Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.

"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra, Selasa (3/11/2020).

Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.

Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter melainkan kritik terhadap prosedur rapid test.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak