Pelajar SMA Melahirkan di Toilet, Lalu Buang Bayinya di Depan Panti Asuhan

Keduanya membawa bayi dengan tas lalu menaruhya di halaman panti.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Pelajar SMA Melahirkan di Toilet, Lalu Buang Bayinya di Depan Panti Asuhan
Ilustrasi- Sesosok bayi perempuan ditemuan warga terbungkus kardus di depan Masjid Baiturahman, Komplek Vila Nusa Indah 2, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Suara.com/Rambiga)

SuaraBali.id - Pelajar SMA berinisial PR membuang bayi yang baru dilahirkannya di depan Panti Asuhan Giri Asih, Jembrana, Bali. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, RP.

PR dan RP merupakan pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Melaya. Setelah berpacaran, PR hamil.

Singkat cerita, remaja 17 tahun itu melahirkan bayinya di toilet rumah. Namun lantaran merasa malu dan takut diketahui orang tua, PR dan pacarnya yang  juga masih di bawah umur, memutuskan untuk membuang bayi tersebut ke panti asuhan.

Keduanya membawa bayi dengan tas lalu menaruhya di halaman Panti Asuhan Giri Asih, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:Kisah Cinta Terlarang Kakak-Adik di Sumenep, Si Adik Melahirkan Bayi Kakak

Kasus bayi dibuang tersebut seketika menggegerkan warga Jembrana belakangan ini. Polisi pun turun tangan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi setelah menemukan catatan kecil yang tertinggal di dalam tas tempat bayi dibuang.

Ilustrasi bayi yang baru lahir (Foto: shutterstock)
Ilustrasi bayi yang baru lahir (Foto: shutterstock)

Dalam catatan itu, tertera nama lengkap dan alamat orang tua bayi yang dibuang. Petugas lalu mengamankan kedua pelaku.

"Adapun pelaku dari kedua orang tua bayi tersebut merupakan anak di bawah umur dan masih bersekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Melaya, saat diinterogasi motif mereka membuang bayi tersebut dikarenakan yang perempuan merasa malu, tidak mau diketahui oleh kedua orang tuanya, sehingga mereka memutuskan membawa bayi tersebut di panti asuhan," ujar Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Namun karena melibatkan anak di bawah umur, kasus ini ditangani oleh ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jembrana.

Baca Juga:Kakao Jembrana Tembus Pasar Ekspor Belanda

"untuk tindak lanjutnya kami tetap memproses kedua orang tua bayi tersebut, dikarenakan mereka di bawah umur kami juga menyertakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) pasal yang kami terapkan disini pasal 305 dan 308 KUHP, untuk pasal 305 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan untuk pasal 308 dikenakan 5 tahun 6 bulan dikurangi setengahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak