Buntut Kasus AWK Kena Pukul Pendemo, Sejumlah Saksi Diperiksa

Laporan AWK terkait kejadian tersebut kini diproses polisi.

Husna Rahmayunita
Kamis, 29 Oktober 2020 | 13:57 WIB
Buntut Kasus AWK Kena Pukul Pendemo, Sejumlah Saksi Diperiksa
Arya Wedakarna dipukul pendemo. (Instagram/@denpasar.viral)

SuaraBali.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap senator Bali Arya Wedarkarna alias AWK saat massa aksi berbuntut panjang.

Laporan AWK terkait kejadian tersebut kini diproses polisi. Kepolisidan Daerah (Polda) Bali melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi telah diperiksa sembari mengumpulkan barang bukti kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi, saat ini menunggu hasil dan verifikasi. Masih kami kumpulkan barang bukti lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Kamis.

Baca Juga:Kena Bogem Pendemo, Senator Bali Arya Wedakarna Lapor Polisi

Ia mengatakan bahwa pihak pelapor yaitu anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mendatangi Polda Bali pada (28/10) sekitar pukul 14.00 wita, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan.

Situasi yang berujung ricuh saat massa bertemu Arya Wedakarna, Denpasar, Rabu, (28/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Situasi yang berujung ricuh saat massa bertemu Arya Wedakarna, Denpasar, Rabu, (28/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Dodi menjelaskan laporan tersebut didasarkan atas kejadian pada (28/10) sekitar pukul 12.30 wita, di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar.

Berdasarkan pernyataan pelapor bahwa saat itu pihaknya sudah bersedia untuk bertemu dengan perwakilan massa di lokasi kejadian.

"Sekitar pukul 12.20 Wita sekelompok massa sudah ada di depan gedung DPD RI Provinsi Bali dan melakukan orasi yang menyerang pribadi pelapor, kemudian tim protokol DPD bersama saksi dan aparat meminta pimpinan kelompok massa untuk mengirim perwakilan untuk bertemu dengan pelapor, namun permintaan ditolak dan meminta untuk ditemui langsung," kata Dodi.

Selanjutnya, AWK yang juga berperan sebagai pembina di Kampus Mahendradatta tersebut, bersedia keluar menemui massa dan mengundang kelompok massa untuk masuk ke gedung. Namun permintaan pelapor itu ditolak massa.

Baca Juga:Detik-detik Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dipukul Pendemo

Dodi mengatakan pelapor mengaku telah memerintahkan tim protokol dan pamdal DPD RI Provinsi Bali untuk membukakan pintu DPD RI agar masuk ke gedung untuk diajak dialog, namun ditolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini