SuaraBali.id - Operasi taat masker (Tamas) di tengah pandemi Covid-19 terus digalakkan di Desa Adat Buleleng, Bali. Sanksi baru menanti bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Bukan kerja sosial atau uang, sanksi kali ini berupa beras seberat 25 kg gram.
Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna mengatakan pihaknya selalu mengingatkan warga untuk memakai masker ketika bertemu dalam setiap kesempatan.
"Saya selalu ingatkan, agar masyarakat memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah bertemu banyak orang, menjaga jarak dan cuci tangan. Saya selalu lakukan ketika pun saya bertugas setelah jam kerja,” ujar Nyoman Sutrisna seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Beda dengan Anies, Kasatpol PP DKI Klaim Masyarakat Makin Taat Pakai Masker
Sutrisna menuturkan, operasi Tamas sebagai program kearifan lokal dari Desa Adat Buleleng dan masih dilakukan dengan jadwal tertentu.
Namun, kata dia, operasi ini lebih mengedepankan sisi eduakasi agar warga taat menerapkan protokol kesehatan meminimalisir penularan Covid-19.
Sasaran operasi adalah warga desa Adat Buleleng, baik yang ada di pasar, jalan raya dan sudut-sudut lainnya.
“Ingat, jaga jarak. Karena mungkin aktivitas harus tetap berjalan.” kata Sutrisna mengingatkan.
Kendati begitu, Operasi Tamas yang digelar Desa Adat Buleleng juga memberikan sanksi bagi warga desa adat yang kedapatan melanggar prokes.
Baca Juga:Tak Hanya Lalu Lintas, Operasi Zebra 2020 Juga Sasar Pelanggar Prokes
Adapun sanksi yang akan dikenakan ketika ditemukan warga melakukan pelanggaran yakni membayar dengan beras seberat 1 kilogram atau setara dengan nilai uang Rp.10.000 dan 25 kilogram beras atau setara dengan nilai nominal uang Rp250.000.
Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Desa Adat Buleleng terus mlakukan pengawasan prokes di 14 banjar Desa Adat Buleleng.