SuaraBali.id - Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bali terus berkembang. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan canggih itu, Pemprov Bali menggunakan sejumlah aplikasi.
Kini, setidaknya ada 138 aplikasi yang digunakan. Ratusan aplikasi tersebut diintegrasikan secara bertahap dengan disediakan Satu Data, Satu Login dan Satu Platform.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bali Gede Pramana mengatakan Pemprov Bali dengan visinya "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru terus berupaya mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu.
"Pemerintah Provinsi Bali memilih dan mengembangkan segala aspek eksisting yang dapat dijadikan unggulan guna memperoleh perbaikan pada kualitas kebijakan, tata kelola dan kenyamanan," ujarnya.
Baca Juga:Sejarawan: Desa Adat Penting Jaga Nilai Kearifan Lokal Bali
Pramana menuturkan dari sejumlah aplikasi yang digunakan di antaranya aplikasi e-office mandiri yang terintegrasi dengan TTE yang kemudian berlanjut terintegrasi ke data kepegawaian, sistem login, sistem motif, agenda elektronik OPD dan pertemuan virtual.
"Aplikasi pendataan Covid-19 (New) misalnya terintegrasi dari jenjang pengambilan sampel di fasilitas kesehatan, lab pemeriksaan, verifikasi di kabupaten atau kota, publish di tingkat Provinsi termasuk rencana terintegrasi dengan Allrecord TC_9 agar pengguna tidak perlu input ulang," sambungnya.
Sementara itu, Tim Koordinasi SPBE Provinsi Bali bertugas melakukan koordinasi terkait arah pengembangan SPBE hingga tahun 2023 di bawah pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Bali sesuai Pergub Nomor 327/03-E/HK/2020 tentang pembentukan dan susunan kegiatan tim koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Pramana, kebijakan SPBE secara nasional sudah sesuai dengan sejumlah regulasi seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sejak terbentuknya tim developer SPBE Bali selama delapan bulan terakhir, lanjut dia, juga sudah terbangun 23 aplikasi terintegrasi, dengan tujuan yakni mewujudkan Pemerintah Provinsi Bali yang "One Island One Management" yakni mencapai integrasi tim koordinasi, harmonisasi atau penyelarasan kebijakan SPBE
Baca Juga:Poster Ajakan Penjarahan di Bali Catut Nama Aliansi Bali Tidak Diam
"Selanjutnya penyelarasan arsitektur SPBE, pengembangan proses bisnis terintegrasi, pengembangan sistem atau aplikasi, 'delivery' sistem serta monitoring dan evaluasi yang baik," kata Pramana, memungkasi. (Antara)