Jerinx Mengaku Tahu Pemesan Pasal yang Bikin Dirinya Ditahan

.Jerinx yakin bisa bebas.

Husna Rahmayunita
Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:08 WIB
Jerinx Mengaku Tahu Pemesan Pasal yang Bikin Dirinya Ditahan
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Sidang lanjutan kasus "Kacung IDI" ini kembali akan digelar pada Selasa pekan depan tepatnya pada tanggal (27/10).

Janji Nora Alexandra kalau penahanan Jerinx SID dicabut. (Instagram/@ncdpapl)
Janji Nora Alexandra kalau penahanan Jerinx SID dicabut. (Instagram/@ncdpapl)

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Baca Juga:Jerinx Kembali Disidang, Nora Alexandra Janjikan Ini Kalau Suaminya Bebas

Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kontributor : Sultan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini