Rampas Paksa Mobil Ibu Hamil, Dua Debt Collector Bernasib Pilu

Penyitaan harus seizin pemilik atau berdasar keputusan pengadilan yang sah.

Husna Rahmayunita
Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:38 WIB
Rampas Paksa Mobil Ibu Hamil, Dua Debt Collector Bernasib Pilu
Ilustrasi penangkapan

Ia menegaskan, sesuai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PPU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembayaran atau leasing, tidak bisa secara sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

Penyitaan harus seizin pemilik atau berdasar keputusan pengadilan yang sah.

"Itu landasan kami menindak lanjuti laporan kasus ini. Kedua orang debt collector sudah menjadi tersangka," ungkapnya.

Sementara kesaksian kedua pelaku, mereka memang sering berdiskusi dan membagi informasi dengan rekan-rekannya masalah kredit mobil yang menunggak. Selanjutnya melakukan eksekusi.

Baca Juga:Viral Sebulan Tak Ada Kabar, Rumah Dicorat-coret Debt Collector

Atas perbutannya, kedua debt collector yang merampas paksa mobil ibu hamil dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau pasal 355 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak