"Saat itu yang bersangkutan sudah keburu ditangkap di bandara ketika dia sampai dan menunjukkan paspor Prancis palsu. Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan hanya dikenai sanksi administrasi dan diserahkan ke Rudenim untuk ditahan," kata Surya.
Ia mengatakan penindakan terhadap warga asing tersebut menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pemeriksaan di waktu itu.
"Petugas melakukan pemeriksaan terkait dokumen perjalanan dengan paspor Prancis yang diduga palsu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu diputuskan untuk ditahan dan dideportasi," kata Surya. (Antara).
Baca Juga:Kapten Kapal Liberia Sakit di Tengah Laut, Minta Dievakuasi ke Bali