Hajar Pengunjung Bar hingga Babak Belur, Aura Diciduk di Kosan

Kejadian bermula saat Aura dan korban dugem di bar tersebut.

Husna Rahmayunita
Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:51 WIB
Hajar Pengunjung Bar hingga Babak Belur, Aura Diciduk di Kosan
S alias Aura ditangkap memukul pengunjung bar. (dok.Beritabali.co,/ist)

SuaraBali.id - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta mengamankan seorang transpuan S alias Aura (29), Minggu (11/10/2020). Aura diciduk di kos karena terlibat pemukulan dengan seorang pengunjung kafe.

Insiden pemukulan tersebut terjadi di Paddy's Bar Club Kuta, Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (1/10)sekitar pukul 02.00 WITA.

Kejadian bermula saat Aura dan korban yang bernama Gus Prino (20) dugem di bar tersebut.

Aura meradang lalu memukul wajah korban yang saat itu tengah minum bir bersama teman-temannya.

Baca Juga:Tak Terima Suami Nikah Lagi, Istri Patahkan Tangan Penghulu

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di mata kanan dan bibir. Tak terima dipukul, korban lantas melaporkan Aura ke Polsek Kuta.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira menerangkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan.

Dari hasil penyelidikan, Aura terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.

Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Polisi lantas mengamankan Aura di kamar kosnya di Gang Samuan Tiga, l Kuta, Badung, Minggu (11/10) pukul 14.00 WITA.

"Pelaku kami tangkap di kosnya di Kuta," ujar Made Yudistira.

Baca Juga:Kuta Paradiso Masih Sengketa, Fireworks Minta KPKNL Batalkan Lelang

Saat dimintai keterangan, Aura mengakui perbuatannya. Ia nekat berbuat seperti itu karena jengkel kepada korban. Ia mengatakan korban sebelumnya menuduhnya mencuri bir di bar.

"Pelaku memukul korban karena jengkel setelah dituduh mencuri bir," sambung Iptu Yudistira.

Kini Aura telah diamankan. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun 8 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini