SuaraBali.id - Seorang transpuan berinisial S alias Aura terpaksa beurusan dengan polisi karena memukul seorang pengunjung kafe di Kuta.
Korban diketahui bernama Gus Prino (20). Ia tak terima dengan sikap Aura hingga melapor ke polisi.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), kasus penganiayaan yang dilakukan Aura terjadi di Paddy's Bar Club di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban dugem di bar yang sama. Aura memukul wajah korban yang saat itu tengah minum bir bersama teman-temannya.
Baca Juga:Kuta Paradiso Masih Sengketa, Fireworks Minta KPKNL Batalkan Lelang
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di mata kanan dan bibir. Tak terima dengan ulah Aura, korban kemudian melapor ke Polsek Kuta.
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Aura terbukti menghajar korban.
Polisi kemudian mengamankan Aura di kamar kosnya di Gang Samuan Tiga, l Kuta, Badung, Minggu (11/10/2020) pukul 14.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di kosnya di Kuta," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira.
Kepada polisi, Aura mengaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian muka dengan menggunakan tangan kosong.
Baca Juga:McDonalds Kuta Beach Tutup usai 20 Tahun Beroperasi, Disambut Curhat Pilu
Pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan itu memukul korban karena kesal.
"Pelaku memukul korban karena jengkel setelah dituduh mencuri bir," sambung Yudistira.
Atas perbuatannya, Aura dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun 8 bulan penjara.