Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol

Si dua gadis itu punya utang untuk membayar sewa motor.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Oktober 2020 | 15:17 WIB
Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akhirnya, pelaku IDR dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.

Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.

Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat ditangkap.

Baca Juga:Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap

Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.

Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.

“Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu,” imbuhnya.

Pelaku pun ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci.

Satu lembar buku tamu hotel, satu potong baju mini dress warna abu abu.

Baca Juga:Bejat, Ayah di Palopo Cabuli Dua Putrinya dan Diancam Akan Dibunuh

Tak hanya itu, ada pula satu potong celana pendek warna putih. Satu potong celana dalam warna pink, serta satu potong BH warna biru telah disita di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.

Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Kemudian Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. Kedua tersangka IN dan MY pun telah diamankan polisi.

Keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini