SuaraBali.id - Kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta memeriksa CCTV di Bandara Soetta untuk mengetahui aksi cabul Eko Firstson YS terhadap perempuan muda 23 tahun yang tinggal di Bali. Dari hasil pemeriksaan itu, Eko Firstson baru pertama kali mencabuli perempuan saat pemeriksaan rapid test.
Pemeriksaan rekaman CCTV dilakukan pada data 3 bulan terkahir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasar hasil pemeriksaan data rekmanan CCTV selama 3 bulan terkahir tidak ditemukan adanya kasus serupa.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak bandara untuk mundur tiga bulan, selama dia di sana itu CCTV kita lihat selama tiga bulan CCTV ini tidak ada (kasus serupa) sama sekali yang kami temukan, hanya satu ini ya tapi masih kami dalami," kata Yusri di Polresta Bandar Soekarno-Hatta, Tanggerang, Senin (28/9/2020).
Baca Juga:4 Fakta Baru Eko Firstson Nakes Rapid Test Cabul Bandara Soekarno - Hatta
Yusri juga mengemukakan berdasar keterangan Eko Firstson, tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) merupakan yang pertama kali.
Kendati begitu, Yusri menyampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban daripada tersangka untuk segera melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami imbau apabila ada korban lain yang merasa jadi korban apalagi khusus para tersangka ini atau petugas disana segera lapor ke Polres Bandara Soetta akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sejumlah fakta baru di balik kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh Eko Firstson terhadap LHI sebelumnya diungkap oleh polisi.
Pertama, terungkap bahwa tersangka Eko Firstson sempat menjual telepon genggam atau handphone miliknya untuk melarikan diri dari Jakarta ke Sumatera Utara.
Baca Juga:Petugas Rapid Test Cabul Bandara Soetta Pernah Dilaporkan Bawa Kabur Wanita
Handphone tersebut dijual untuk modal ongkos Eko Firstson melarikan diri bersama seorang wanita berinisial E.