Kedua perampok sukses menggasak 13 buah cincin emas dengan berat masing-masing cincin 15 gram, 1 buah potongan gelang emas dengan berat 20 gram. Total kerugian pemilik toko, I Gede Padnya (60) sebesar Rp170 juta.
Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, anggota buser Polsek Kuta Utara melakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi ddi lapangan, keberadaan kedua pelaku terlacak di Buleleng.
"Keduanya ditangkap di kampung halamannya di Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng," ujarnya memungkasi.
Baca Juga:Terlilit Utang, 2 Pemuda Tangerang Nekat Rampas Mobil Taksi Online
Para pencuri lantas digiring Polres Kuta Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sakit Hati Dipecat
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Androyuan Elim, dari keterangan pemilik toko I Gede Padnya tersangka adalah benar mantan karyawannya.
Tersangka sudah bekerja di toko emas di Kerobokan miliknya itu selama 19 tahun.
![Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/26/52280-ilustrasi-penangkapan.jpg)
Namun karena ketahuan mencuri emas, gajinya dipotong dan langsung dipecat tanpa melapor ke Polisi.
Baca Juga:10 Tahanan Positif Corona, Lapas Kerobokan Bali Ditutup 14 Hari
"Tersangka bekas karyawan toko emas tapi karena mencuri dipecat sejak 1.5 tahun lalu. Dia kepergok mencuri emas lewat kamera CCTV," ungkapnya.