Sakit Hati Dipecat
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Androyuan Elim, dari keterangan pemilik toko I Gede Padnya tersangka adalah benar mantan karyawannya.
Tersangka sudah bekerja di toko emas di Kerobokan miliknya itu selama 19 tahun.
![Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/26/52280-ilustrasi-penangkapan.jpg)
Namun karena ketahuan mencuri emas, gajinya dipotong dan langsung dipecat tanpa melapor ke Polisi.
Baca Juga:Terlilit Utang, 2 Pemuda Tangerang Nekat Rampas Mobil Taksi Online
"Tersangka bekas karyawan toko emas tapi karena mencuri dipecat sejak 1.5 tahun lalu. Dia kepergok mencuri emas lewat kamera CCTV," ungkapnya.
Andro mengatakan aksi perampokan ini diotaki sendiri oleh tersangka NS. Ia mengajak temannya KS (48) ke Denpasar untuk merampok toko emas dimana dulunya dia bekerja.
"Dia mengaku sakit hati dipecat dan nekat membobol toko emas," ujarnya.