Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ditangkap, Korban Tinggal di Bali

Ia ditangkap di wilayah Sumatera Utara.

Husna Rahmayunita | Muhammad Yasir
Jum'at, 25 September 2020 | 14:40 WIB
Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ditangkap, Korban Tinggal di Bali
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - Pelarian oknum medis, pelaku pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) akhirnya berakhir. Pria bernama Eko Firstson YS ditangkap usai menipu dan melecehkan penumpang wanita berinisial LHI (23) yang tinggal di Bali.

Kasus pelecehan tersebut terjadi saat penumpang menjalani rapid test. Untuk mengusut kasus ini, polisi sempat meminta keterangan korban yang berdomisili di Kuta Selatan.

Kekinian Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap tersangka Eko Firstson YS. Ia ditangkap di wilayah Sumatera Utara.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho.

Baca Juga:Petugas yang Peras dan Lecehkan Cewek saat Rapid Tes Masih Berkeliaran

Axel menyebut, tersangka Eko Firstson YS ditangkap di kawasan Balige, Toba Samosir, Sumut.

"Ya sudah ditangkap di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Alex menyampaikan, kekinian tersangka pun telah digelandang ke Polresta Bandar Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi sebelumnya sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka Eko. Sebab, yang bersangkutan sempat menghilang alias melarikan diri dari tempat tinggalnya usai kasus yang menjeratnya viral di media sosial.

Dalam perkara ini, penyidik telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.

Baca Juga:Petugas Medis yang Berbuat Cabul di Bandara Dustai Hasil Rapid Tes Korban

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alex.

Alex menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.

Sejumlah barang bukti yang disita misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka, dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.

"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ungkapnya.

LHI selaku korban, sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta menjelang keberangkatan menuju ke Nias.

Tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan bahwa hasil rapid test korban ialah reaktif.

Selanjutnya, tersangka menawarkan korban untuk mengubah data hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif agar bisa melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat.

Padahal, hasil rapid test korban sesungguhnya ialah nonreaktif. Namun, tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan hasilnya reaktif untuk meminta sejumlah uang.

"Tetapi memang dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp1,4 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak