Diburu Polisi, Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Terancam Pasal Berlapis

Polisi telah mengantongi identitas tersangka.

Husna Rahmayunita | Muhammad Yasir
Kamis, 24 September 2020 | 11:01 WIB
Diburu Polisi, Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Terancam Pasal Berlapis
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Kendati begitu, Yusri memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas lengkap tersangka. Dia berharap dalam waktu dekat ini tersangka akan segera tertangkap.

"Sudah bergerak tim, memang cek dimana tempat kediamannya, kostnya sudah tidak ada. Tetapi kan data lengkapnya sudah kita dapati," ujarnya.

Eko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23). Penumpang tersebut tinggal di Bali.

Korban sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta menjelang keberangkatan menuju ke Nias.

Baca Juga:Petugas yang Peras dan Lecehkan Cewek saat Rapid Tes Masih Berkeliaran

Yusri menuturkan bahwa tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan bahwa hasil rapid test korban ialah reaktif. Selanjutnya, tersangka menawarkan korban untuk mengubah data hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif agar bisa melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat.

Padahal, kata Yusri, hasil rapid test korban sesungguhnya ialah non reaktif. Namun, tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan hasilnya reaktif untuk meminta sejumlah uang.

"Tetapi memang dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp 1,4 juta," ungkap Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini