SuaraBali.id - Kabar baik datang untuk warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (22/9/2020).
Sebab, bagi mereka yang berulangtahun di hari itu bisa mendapatkan SIM gratis.
Hal ini berkenaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas ke-65 esok hari. Polri memberikan apresiasi kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang lahir tepat tanggal 22 September.
Dikutip dari Beritabali.com, apresiasi ini berupa keringanan biaya PNBP (pendapatan negara bukan pajak).
Baca Juga:Peringati Sumpah Pemuda, Polres Gresik Berikan SIM D Gratis untuk Siswa SLB
Pemohon SIM yang berulang tahun, Selasa (22/9) tidak perlu melakukan pembayaran dengan catatan, segala persyaratan pemohonan SIM terpenuhi.
Apresiasi ini juga berlaku pada pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar.
Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisnadewi Wieryawan menjelaskan ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan pelayanan prioritas ini.
Di antaranya, pemohon wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, lulus tes teori dan tes praktek bagi pemohon SIM baru.
Pelaksanaan layanan SIM gratis ini hanya satu hari, mulai registrasi pukul 08.00 - 09.00 WITA.
Baca Juga:Meriahkan HUT RI, Warga Depok Lahir 17 Agustus Dapat Layanan Sim Gratis
"Pelaksanaannya hanya tanggal 22 September saja, khusus pemohon yang lahir pada tanggal itu dibuktikan dengan KTP dan melengkapi syarat," jelasnya saat dikonfirmasi Minggu (21/9).
- 1
- 2