Anggota KPUD Jembrana Bali Sembuh dari Virus Corona

Lima orang menjalani perawatan di RSU Negara dan dua orang melakukan isolasi mandiri.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 08:44 WIB
Anggota KPUD Jembrana Bali Sembuh dari Virus Corona
Rapid test (antara)

SuaraBali.id - Salah seorang Komisioner KPU Jembrana, Bali sembuh dari virus corona. Ini bagian dari penambahan 7 pasien sembuh dari virus corona, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Tujuh pasien yang sembuh itu, lima orang menjalani perawatan di RSU Negara dan dua orang melakukan isolasi mandiri.

"Hari ini ada penambahan tujuh pasien COVID-19 yang sembuh. Salah satunya komisioner KPU Jembrana," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, di Negara.

Selain komisioner KPU yang beralamat di Kelurahan Loloan Timur, sebaran pasien COVID-19 yang sembuh juga berasal dari Desa Pengambengan, Cupel, Tegalbadeng Timur, Baluk dan Manistutu.

Baca Juga:Pasien Positif Corona di Bali Melonjak Jadi 7.492 Orang

Arisantha juga menyampaikan penambahan empat pasien COVID-19 yaitu seorang pria usia 57 tahun dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, serta tiga orang dari kluster tenaga analis di RSU Negara.

"Tiga orang itu merupakan istri, anak dan ibu dari tenaga analis di RSU Negara, yang sebelumnya terkonfirmasi positif. Sedangkan yang asal Kelurahan Dauhwaru, merupakan hasil tracing dari pasien COVID-19 asal Kelurahan Pendem," katanya.

Hingga hari ini, jumlah kumulatif pasien COVID-19 di Kabupaten Jembrana sebanyak 206 orang, dengan 177 diantaranya sembuh dan lima orang meninggal dunia.

Pasien corona Bali

Sebanyak 7.492 orang di Bali positif corona sampai, Kamis (17/9/2020) kemarin. Hal itu dikatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.

Baca Juga:Vaksin Covid-19 Sinovac Siap Diuji Coba ke Ratusan Remaja dan Anak-anak

Tercatat ada tambahan sebanyak 92 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

"Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang telah sembuh menjadi 5.979 orang (79,81 persen)," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Sebanyak 92 pasien yang dilaporkan sembuh dari COVID-19 pada hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (7), Badung (16), Gianyar (9), Klungkung (6), Buleleng (8), Tabanan (16), Denpasar (23), Bangli (2), dan Karangasem (5).

Selain ada tambahan pasien yang sembuh, pada Kamis ini juga dilaporkan ada penambahan kasus baru sebanyak 63 orang karena transmisi lokal.

"Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah kita menjadi 7.492 orang," ujar Dewa Indra.

Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu pun mengatakan pada hari ini ada enam pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia yakni di Kabupaten Tabanan (2), Gianyar (2), Denpasar (1), Karangasem (1) sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Bali karena COVID-19 menjadi 194 orang (2,59 persen).

Untuk kasus aktif atau pasien dalam perawatan hingga Rabu ini menjadi 1.319 orang (17,59 persen), yang tersebar dalam perawatan di belasan RS dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Dewa Made Indra juga kembali mengingatkan bahwa upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 bukan hanya tugas pemerintah.

Namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini