SuaraBali.id - Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya, Jerinx SID yang tersandung kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Permohonan ini diajukan sehari sebelum persidangan sang drummer band Superman is Dead.
Nora mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan didampingikusa hukumnya untuk mengajukan berkas pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Saya memohon pengadilan ini bisa mengabulkan permohonan kami agar bisa menangguhkan penahanan suami saya (Jerinx)," ujar Nora, seperti dikutip dari Beritabali.com.
Baca Juga:Hore! Vaksin Merah Putih Akan Diproduksi Massal Tahun 2021
Menurut Nora, penangguhan penahanan itu adalah hak suaminya karena sebagai tulang punggung keluarga. "Harapan saya suratnya gak ditolak kembali dan penangguhan penahanan dikabulkan,"ujarnya.
Dia juga mengaku siap menjamin suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mangulangi perbuatan tindak pidana serta sanggup menghadiri pemeriksaan pengadilan di PN denpasar.
"Saya menjamin dan meyakini jika suami saya akan selalu hadir di persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan," tandasnya.
Sementara terkait alasan dirinya mengajukan penangguhan penahanan ini yakni syarat untuk bisa dilakukan sidang tatap muka langsung adalah orang tidak ditahan.
"Jadi dasarnya kami ajukan penangguhan, agar suami saya bisa dilakukan sidang tatap muka langsung," ungkapnya.
Baca Juga:DAR DER DOR! Polisi Berondong Pabrik Ganja, 7 Orang Kena Tembak dan Tewas