SuaraBali.id - Terungkap fakta baru mengenai sosok mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha yang tewas bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Tri Nugraha sempat menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Bali.
Namun status keanggotaan Tri Nugraha di Perbakin sudah tidak aktif. Dibuktikan dengan dokumen surat keanggotaan dari tersangka Tri Nugraha yang tidak diperpanjang dan mati.
Selain itu, dokumen surat terkait penggunaan senjata api juga sudah tidak berlaku.
Baca Juga:Motif Pembunuh Pelajar di Deli Serdang, Dendam Rumah Disebut Sarang Narkoba
"Memang benar yang bersangkutan pernah menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin), namun dokumen suratnya sudah mati, tidak diperpanjang," jelas Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan seperti dikutip dari Antara.
Senjata Api dan Amunisi
Sebelumnya personel Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah Tri Nugraha sebagai bagian dari penyelidikan dugaan bunuh diri yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah senjata api dan amunisi.
"Ada satu kotak senjata warna hitam merk alfa 320, satu buah magazine hitam, dua buah sikat pembersih senjata, satu buku senjata namun tidak ada senjatanya atas nama Tri Nugraha," kata Dodi.
Baca Juga:Hadiri Resepsi Pernikahan, Satu Keluarga di Badau Positif Covid-19
"Kemudian, satu buku warna merah, satu tas pinggang berisi enam peluru aktif, kemudian 28 butir peluru tajam, satu buah selongsong peluru panjang, satu senjata kecil merk North Amerika beserta 5 butir peluru kaliber 22, kaliber 45," sambungnya.
- 1
- 2