SuaraBali.id - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Badung mengamankan AM lias DA (20) dan seorang remaja berusia 15 tahun lantaran diduga menjadi pengedar narkoba.
Modus yang digunakan keduanya untuk mengedarkan narkoba yakni dengan berpura-pura berjualan nasi jinggo.
Dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, kedua pelaku diringkus di pinggir Jalan Buluh Indah Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya seorang penjual nasi jinggo yang kerap bertransaksi narkoba di daerah Sempidi - Mengwi Badung.
Baca Juga:Api Berkobar! Polsek Ciracas Dibakar Dibakar Massa Misterius
Petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan tengah mengendarai motor di Jalan Raya Sempidi ke arah Denpasar.
"Pelaku dibuntuti hingga menuju Jalan Buluh Indah Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara," ujar seorang sumber, Jumat (28/8).
Tak ingin buruannya hilang percuma, polisi kemudian menghadang laju motor keduanya yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Utara, Banjar Batur, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.
Terbukti setelah digeledah, polisi menemukan dua paket sabu di saku celana depan AM.
Kepada petugas, pelaku mengaku paketan sabu tersebut berasal dari seorang pria berinsial NY yang diambil bersama temannya.
Baca Juga:Panik Digerebek Polisi, Pria Ini Kunyah Sabu yang Masih Terbungkus Plastik
"Barang haram itu diakuinya dibeli dari seseorang yang bernama NY seharga Rp.700.000," sambungnya.
Pelaku rencananya akan menjual paketan sabu tersebut.
Selain menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,64 gram, polisi juga mengamankan dua handphone milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Wayan Sudjana menerangkan kedua pelaku telah diamankan di Polres Badung untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya masih diperiksa keterangannya," terangnya.